Berdasarkan undang-undang dasar no 6 tahun 2014, desa merupakan suatu kesatuan masyarakat berlandaskan hukum yang memiliki batas wilayah berwenang, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan warga setempat berdasarkan dinamika, hak asal usul dan hak tradisional yang dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Menurut hukum di atas ada banyak desa belum berkembang karena warga desa belum mencukupi dana, dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap desa-desa yang ketinggalan jadi tidak sesuai hukum yang berlaku, yang mana pemerintah harus sigap melanjutkan pembangunan desa yang ketinggalan seperti terjadi pada dua desa yang berada di pulau Sumatera yaitu; Desa Pasir Putih kecamatan Syiah utama Bener Meriah dan Desa Karang Hampa Kecamatan Arongan Lambalek Aceh Barat.
Berdasarkan di hasil pantauan di desa
Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama Bener
Meriah bahwa ada beberapa desa yang masih
mengalami kebanjiran saat musin hujan. dimana tanah di desa masih dikatakan dataran rendah sehingga saat hujan
volume air naik sehingga meresahkan warga yang mana warga desa banyak harus
mengungsi ke tempat lain, seharusnya dibangun seperti saluran air di pedesaan, maka setiap hujan
yang mengalir akan mudah di alirkan dan
tidak akan menumpuk dan menyebabkan bencana banjir atau pemerintah membuat bendungan di sekitar
sungai desa, karena dengan adanya
bendungan jika air sungai membludak saat hujan datang air akan tertahan oleh
bendungan dan tidak akan menyebabkan banjir sampai kerumah
warga Disini
terlihat bahwa desa pasir putih kurang ramai, sehingga menjauhkan para orang
luar untuk datang ke desa terpencil ini, karena kurangnya memiliki sarana
perhubungan yang susah untuk dilalui sehingga terhambat dengan pertumbuhan dan perkembangan
di kawasan desa. Dengan penyebab inilah Pemerintah
harusnya membuat jalan dan perhubungan di desa ini
agar mudah di akses. Jadi banyak pendatang dari luar yang berkunjung.
Selanjutnya Desa Karang Hampa Kecamatan Arongan Lambalek Aceh Barat. Merupakan desa terpencil dan pembangunan yang kurang memadai untuk daerah transportasi dan jalan banyak tanah longsor ,perumahan masyarakat masih rusuh, pembangunan tempat wisata yang tidak ada, membuat para masyarakat kurang mengekspos desa ini.
Pemerintah
juga harus inisiatif terhadap pembangunan desa-desa terpencil karena banyak
warga setempat seperti pembangunan jalan-jalan masih berbatu dan belum di aspal
dan terdapat jembatan yang rusak karena tidak mencukupi modal untuk pemerintah
desa memperbaikinya dan yang tinggal di desa sulit mengakses air
bersih kebanyakan air desa ada yang tercemar kotoran karena diambil dari air
sumur yang kotor yang berakibat penyakitan kepada masyarakat desa untuk itu
pemerintah perlu membuat penyaringan untuk air kotor dengan membuat PAM di desa sehingga di desa mengalir
air bersih dan tidak meresahkan warga di desa. Untuk kedepan di masa yang akan
datang pemerintah harus membuka sistem IKG ( Indeks Kesulitan Geografi) kembali
dengan memberikan modal bantuan kepada desa membutuhkan karena masih ada desa belum maju
masih tertinggal dari lain dan
terutama dalam hal sarana sosial,
ekonomi, transportasi dan tingkat pendidikan yang rendah karena sekolah di
pendesaan yang masih kurang, sekaligus berupa sarana-sarana fasilitas kesehatan
rumah sakit dan puskesmas dibangun untuk warga di desa. Dan kondisi seperti
infrastruktur, minimarket, pasar, hotel, bank, tempat wisata- wisata kurang di
di desa, saya berharap kepada tranfromasi kedepan desa-desa yang tertinggal
dapat terpenuhi semua dengan program memberikan dana bantuan kepada pemerintah
desa langsung mengalokasikan dana dalam pembangunan desa, dan pemerintah harus
memantau kembali desa yang akan dibangun
dengan modal yang diberikan karena jangan sampai dana diberikan hilang atau dipakai untuk hal lain bukan
kepentingan warga masyarakat di desa. Pemerintah juga harus membuka program
pelatihan kerja kepada masyarakat desa karena kebanyakan masyarakat desa kurang
skill dan kemampuan untuk berkembang untuk bekerja, sehingga banyak warga di
desa mengalami kemiskinan. Gambar-gambar desa perlu dilakukan perubahan.





